Selasa, 25 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI # bagian II

JENIS – JENIS KOPERASI
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain:
a. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
b. Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
c. Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
e. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

PERMODALAN KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-Sumber Modal Koperasi:
(UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

(UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain
yang sah.

PERAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4, yaitu:
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umunya relatif kecil.
2. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat . selain diharapkan untuk dapat menungkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya , koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. memperkokoh perekonomian rakyat mengembangkan perekonomian nasional.
4. serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran Utama Koperasi:
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

sumber: google